IMPLEMENTASI SI-PINTAR SEBAGAI STRATEGI UNTUK MENANGGULANGI OVER KAPASITAS DI LAPAS KELAS IIB TASIKMALAYA
Kata Kunci:
Integrasi, Pembinaan, Over KapasitasAbstrak
Implementasi Si-Pintar Sebagai Strategi Untuk Menanggulangi Over Kapasitas Di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Lapas Kelas IIB Tasikmalaya adalah tempat yang bisa melindungi seluruh warga binaan seperti warga negara lainnya. Akan tetapi over kapasitas menjadi suatu permasalahan pada Lapas. Maka dilakukan Pengabdian untuk mengimplementasikan sistem informasi pelayanan integrasi sebagai strategi untuk menanggulangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya. Lapas Kelas IIB Tasikmalaya hanya mempunyai 24 kamar. Jumlah kamar tersebut idealnya hanya cukup menampung 88 orang. Akan tetapi pada kenyataannya, setiap periode berjalan terus mengalami penambahan jumlah penghuni, seperti yang dijelaskan sebelumnya jumlah penghuni adalah 429 WBP sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 488%. Tentunya ini adalah sesuatu hal yang serius dan segera diatasi, karena apabila over kapasitas maka pelaksanaan pembinaan tentu tidak akan maksimal. Lapas Kelas IIB Tasikmalaya telah mengatur beberapa strategi untuk menanggulangi over kapasitas. Salah satunya dengan membuat sebuah inovasi yaitu optimalisasi pelayanan integrasi dengan implementasi Sistem Informasi Integrasi di Lapas Tasikmalaya (SI-PINTAR). Dengan semakin cepat keluarga mengurus pengusulan proses integrasi maka narapidana bisa mendapatkan haknya yaitu bisa keluar dari Lapas setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Maka hal ini bisa mengurangi jumlah narapidana di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Referensi
Angkasa. (2020). Kajian Terhadap Cara Penanganan Over Kapasitas Pada Beberapa Lapas Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 213.
Ardiansyah, A., & Subroto, M. (2022). Implementasi Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Umum Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 462-465.
Fattah Nasution, A. (2023). Metode Pengabdian Kualitatif. Bandung: CV. Harfa Creative.
Fauzan. (2020). “Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Sebagai Penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 846-860.
Fauzi Lubis, M. S. (2018). NARAPIDANA YANG MENGINGINKAN CUTI MENJELANG BEBAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SERTA ATURAN HUKUM PIDANANYA. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 2-7.
Koy, Y. I., & Dangeubun, M. J. (2023). FAKTOR PENYEBAB AKIBAT DAN UPAYA PENANGGULANGAN OVERKAPASITAS DI RUMAH TAHANAN NEGARA. Jurnal Sosial dan Teknologi Terapan AMATA, 39.
Meliarsyah, & Trijono, R. (2024). Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan. Karimah Tauhid, 4857.
Nethan, Manek, M. C., & Santoso, A. H. (2023). Over Kapasitas pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Jurnal Kewarganegaraan, 2217.
Nugroho, A. (2021). "Dampak Keterampilan Terhadap Tingkat Residivisme Warga Binaan." Jurnal Pengabdian Kriminologi, 15(3), 45-60.
Putri, R. (2022). "Peran Masyarakat dalam Reintegrasi Sosial Warga Binaan." Jurnal Sosial, 10(2), 123-135.
Rahmadi, T. (2023). Kajian Terhadap Cara Penanganan Over Kapasitas Pada Beberapa Lapas Di Indonesia. Jurnal Managemen dan Kebijakan Publik, 91.
Rizaldi, R. (2020). Over Kapasitas Di Lembaga Pemasarakatan Kelas IIA Cikarang Faktor Penyebab dan Penangulangan Dampak. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 628-640.
Yani, L. (2022). "Peran Keluarga Dalam Proses Reintegrasi Warga Binaan Pemasyarakatan." Jurnal Sosial dan Kemanusiaan, 15(2), 67-75.
Yulianti, W. D. (2020). Upaya Menanggulangi Over Kapasitas Pada Lembaga Pemasyarakatan. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum, 61-66.